Ini Alasan PKB Belum Mengirim Perwakilan ke Pansus Angket KPK
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum berpikir untuk mengirim perwakilannya di Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, pihaknya masih akan melihat perkembangan terlebih dahulu.
"Sampai sekarang kami belum (mengirim perwakilan ke Pansus KPK, red). Kami akan melihat perkembangan terlebih dahulu,” ujar Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Menurut Cak Imin, pihaknya perlu mempertimbangkan terlebih dahulu tujuan dari keberadaan pansus tersebut.
"Yang menjadi pertimbangan itu, (pansus, red) harusnya bertujuan untuk memperkuat dan menjaga KPK. Tapi intinya kami belum putuskan," ucapnya.
Lima fraksi di DPR diketahui telah mengutus perwakilannya untuk duduk di Pansus Hak Angket KPK. Masing-masing PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura. Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan keabsahan pansus tersebut. Menurutnya, Pasal 201 UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menetapkan pansus hak angket harus terdiri unsur seluruh fraksi yang ada di DPR.
Febri mengaku mempertanyakan keabsahan bukan karena objeknya lembaga antirasuah. Namun harus diingat, tanpa perwakilan seluruh fraksi pansus memiliki risiko hukum. Termasuk mengenai status penggunaan anggaran dan fasilitas yang digunakan.(gir/jpnn)