Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Ditolak Polisi, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Tim bantuan hukum dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq atas tuduhan penistaan agama. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa (3/12) dan yang menjadi pelapornya adalah Aziz Yanuar.
Namun, Bareskrim belum bisa menerima laporan tersebut. Menurut Aziz, Bareskrim belum bisa menerima laporan tersebut lantaran masih kekurangan bukti untuk menjerat Gus Muwafiq.
Aziz mengatakan bukti yang kurang tersebut adalah penerjemah bahasa Jawa. Sebab, Gus Muwafiq diduga telah menistakan agama menggunakan bahasa Jawa.
“Terjemahan bahasa Jawa, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan penerjemah. Jadi, besok akan laporkan lagi," kata Azis, Selasa (3/12).
Sebelum membuat laporan, Aziz mengaku sudah mengetahui ada klarifikasi dari pihak Gus Muwafiq terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Namun, menurutnya, klarifikasi itu bukan dalam bentuk permintaan maaf, karena itu laporan ke Bareskrim Polri tetap akan diteruskan.
BACA JUGA: Warga Pusing Ternak Sapi Sering Hilang, Pelakunya Ternyata Harimau
"Itu bukan bentuk permintaan maaf yang sesungguhnya. Justru video (klarifikasi) itu menegaskan Gus Muwafiq benar menghina Nabi Muhammad dengan kalimat itu," tegas Aziz.(cuy/jpnn)