Ini Alasan PPP Mendukung Fatwa MUI
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah lewat Media Sosial (medsos).
Dukungan tersebut terutama yang berkaitan dengan kontennya yang tidak boleh memicu permusuhan, ujaran kebencian, aktivitas buzzer yang mem-bullying dengan konten suku, agama, ras dan antargolongan. Kemudian, menyediakan informasi berisi hoaks, fitnah, ghibah, namimah, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati memandang Fatwa MUI itu dikeluarkan rangka menertibkan penggunaan medsos yang pada era ini menjadi perbincangan.
“Dan rentan memicu munculnya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat,” kata Reni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Fraksi PPP mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan Fatwa MUI itu dalam bentuk regulasi misalnya undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri, bahkan sampai tingkat daerah berupa peraturan daerah.
“Untuk mendorong agar implementasi fatwa ini lebih efektif, maka pemerintah perlu merumuskan strategi pengawasan dan sanksi yang tegas,” kata Reni.
Fraksi PPP meminta masyarakat agar jika terdapat informasi yang beredar sepatutnya dikonfirmasi dan tabayyun terlebih dahulu. Masyarakat harus memastikan aspek sumber informasi, aspek kebenaran konten yang meliputi isi dan maksudnya.
“Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latang belakang saat informasi tersebut disampaikan,” kata Reni.(boy/jpnn)