Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Cara KemenPPPA Cegah Anak Masuk Jaringan Terorisme

Jumat, 07 Desember 2018 – 15:19 WIB
Ini Cara KemenPPPA Cegah Anak Masuk Jaringan Terorisme - JPNN.COM
Cegah anak terlibat terorisme. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Mencegah keterlibatan anak dalam jaringan terorisme menjadi tanggung jawab masyarakat, orang tua, dan pemda. Jangan sampai anak-anak malah diberikan paham radikalisme dan diajak melakukan tindak pidana terorisme oleh orang tua atau orang terdekat lainnya.

“Terorisme merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan secara terorganisasi, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini menimbulkan ketakutan, membahayakan keamanan, kenyamanan, menimbulkan kerugian. Bahkan menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum, serta dapat mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Hasan, Jumat (7/12).

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebanyak 1.800 anak dari 500 orang pelaku tindak terorisme di Indonesia membutuhkan perlindungan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.

Menyikapi hal tersebut, Hasan menuturkan, KemenPPPA telah menyusun Pedoman Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga yang dibentuk masyarakat dalam memberikan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme yang ditujukan untuk anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi.

Lebih jauh Hasan menuturkan cara pencegahan agar anak tidak terpengaruh radikalisme dan tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme bisa dilakukan dengan memetakan lokasi yang anak dapat terpengaruh radikalisme dan terlibat tindak pidana terorisme, menyusun materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme, serta menyebarluaskan KIE tentang bahaya terorisme.

“Anak juga harus diberikan pembinaan yang terdiri dari edukasi melalui pendidikan ideologi dan nilai-nilai nasionalisme, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial serta konseling tentang bahaya terorisme,” tambah Hasan. (esy/jpnn)

Jangan sampai anak-anak malah diberikan paham radikalisme dan diajak melakukan tindak pidana terorisme.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News