Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Cara Pak Kiai Bangkalan Peras Perusahaan Migas

Senin, 30 Maret 2015 – 21:34 WIB
Ini Cara Pak Kiai Bangkalan Peras Perusahaan Migas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ternyata memakai modus pemerasan untuk mengeruk uang dari PT Media Karya Sentosa. Modus yang digunakan ketua DPRD Bangkalan itu adalah menakut-nakuti PT MKS dengan melaporkan perusahaan migas itu ke Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Direktur PT MKS, Antonius Bambang saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3). Menurutnya, PT MKS pernah dua kali dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas tuduhan merugikan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD), sebuah badan usaha milik Pemkab Bangkalan.

"Pertama (pelaporan) dari PDSD, kedua dari Yusri Usman, LSM," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Mendengar pengakuan itu, hakim Prim Haryadi yang memimpin persidangan lantas menanyakan apakah pelaporan itu merupakan upaya Fuad Amin untuk memaksa PT MKS menaikkan jumlah setoran bulanan ke kiai terkemuka di Bangkalan itu. Bambang pun membenarkannya.  "Saya kira ada lah, Pak," singkatnya.

Bambang menjelaskan, PT MKS sejak Juni 2009 rutin membayar fee sebesar Rp 50 juta per bulan ke Fuad. Namun setelah ada pelaporan itu, 'jatah preman' untuk Fuad melonjak empat kali lipat, jadi Rp 200 juta per bulan. "Yang Rp 200 juta sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan," papar Bambang.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Bambang bersama-sama petinggi PT MKS lainnya menyuap Fuad Amin terkait pelaksanaan jual beli gas alam. Total uang yang diberikan kepada Fuad Amin mencapai Rp 18,850 miliar.‎

Atas perbuatannya, Bambang diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.(dil/jpnn)

JAKARTA - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ternyata memakai modus pemerasan untuk mengeruk uang dari PT Media Karya Sentosa. Modus yang digunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News