Ini Jalan Damai versi Mahfud MD agar Pilkada Tetap Langsung
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD punya pendapat berbeda dengan Yusril Ihza Mahendra.
Jika Yusril menyarankan Presiden SBY tidak meneken UU pilkada dan diteruskan Presiden terpilih Joko Widodo agar melakukan langkah yang sama, tidak demikian pendapat Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah ini mengusulkan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada, dan itu sesuai dengan konstitusi.
Yaitu mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK, dan mengubah UU tersebut, lewat revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.
"Tiga belas anggota DPR saja yang mengusulkan (revisi UU), maka itu akan dibahas," kata Mahfud dalam wawancara di Tv One, Selasa (30/9).
Menurut Mahfud, langkah itu adalah jalan damai, sesuai konstitusi, dan tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. (rus/RMOL)