Ini Jenis Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis regulasi pelaksanaan tax amnesty alias pengampunan pajak pekan ini. Kebijakan tersebut nanti tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Regulasi itu merupakan terjemahan dari tax amnesty dalam proses diundangkan. ”Pekan ini sudah bisa terbit PMK itu,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Meski begitu, Bambang tidak menyebut secara detail mengenai PMK tersebut. Tetapi, setidaknya ketentuan teknis itu akan meliputi mekanisme, prosedur tax amnesty dan instrumen investasi penampung dana repatriasi.
Merujuk UU Tax Amnesty, jenis investasi untuk menampung dana repatriasi meliputi surat utang negara, obligasi BUMN dan lembaga pembiayaan milik pemerintah serta investasi keuangan di bank persepsi.
Selain itu, ada juga obligasi swasta diawasi OJK, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil ditentukan pemerintah, dan investasi lain sesuai perundang-undangan.
Di samping itu, untuk memuluskan pengampunan pajak, pemerintah telah menunda kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit perbankan. Ketentuan itu ditunda hingga masa permohonan tax amnesty berakhir 31 Maret 2017. ”Kewajiban pelaporan transaksi kredit ditunda sampai pelaksanaan tax amnesty rampung,” imbuh Bambang. (far/jos/jpnn)