Ini Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fariz RM
jpnn.com, JAKARTA - Tim Reserse Polres Metro Jakarta Utara membekuk musisi senior Fariz Roestam Moenaf atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/8) lalu.
“Pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan aparat,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (25/8).
Dari penangkapan itu, kata Argo, penyidik mendapatkan barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu-sabu, sembilan butir Alprazolan, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu.
Lanjut mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, kasus ini rencananya diungkap secara gamblang ke publik besok. Diketahui bahwa Fariz sudah pernah terjerat kasus serupa pada 2007 silam. Dia pernah terjaring razia narkoba.
Dari Fariz petugas menyita barang bukti 1,5 linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba lewat tes urine, Fariz divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Lalu, pada awal tahun 2015 lalu, penyanyi ini kembali tertangkap saat tengah menggunakan narkoba di apartemennya. Saat itu dia kedapatan tengah mengonsumsi heroin. Akibatnya Fariz kembali dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan. (cuy/jpnn)