Ini Komentar Buwas Soal Pengetatan Jam Operasional Diskotek
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso menilai usulan DPRD DKI Jakarta agar jam operasional diskotek dibatasi hingga 00.00 WIB perlu dievaluasi terlebih dahulu. Pengetatan jam operasional dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba.
Menurut Buwas, sapaan Budi Waseso, evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah pembatasan jam operasional diskotek akan efektif.
“Ya nanti dilihat. Itu butuh penelitian dan evaluasi. Pertimbangan pasti ada untuk jam sekian, kenapa tutup jam sekian. Ya dampaknya apa, tujuannya apa, kan pasti ada,” kata Buwas di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (16/10).
Meski demikian, Buwas mendukung pengetatan jam operasional diskotek. “Saya rasa selama itu untuk kebaikan saya dukung, yang penting tujuannya untuk kebaikan,” tegasnya.
Mantan Kabareskrim ini menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dari tempat-tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba. Selain pengawasan dari aparat penegak hukum, pengelola tempat hiburan malam juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran narkoba.
Hal itu menjadi masukan dari Buwas kepada DPRD DKI yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan. Pembatasan jam operasional diskotek menjadi salah satu yang diatur dalam raperda itu.
“Kami bikin masukan tempat-tempat itu (tempat hiburan malam, red) yang perlu diatur, bagaimana upaya-upaya pencegahannya, artinya juga ada pertanggungjawaban dari pemilik atau pengelola tempat-tempat itu juga. Bagaimana tanggungjawabnya itu akan diatur,” ucap Buwas.(gil/jpnn)