Ini Langkah Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepat penyelesaian 15 deregulasi yang terkait perindustrian pada akhir September 2015. Deregulasi ini meliputi satu Peraturan Pemerintah terkait Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) serta 14 Peraturan Menteri Perindustrian terkait rekomendasi izin ekspor dan impor.
“Dalam deregulasi itu bukan menghilangkan peraturan tersebut, tetapi kami akan memperbaiki cara-cara pengendaliannya untuk mengawasi agar lebih efisien sehingga tidak akan mempersulit pelaku usaha seperti dalam proses izin ekspor dan impor,” kata Sekjen Kemenperin, Syarif Hidayat, Jumat (18/9).
Mengenai deregulasi PP Kawasan Industri, Syarif menyampaikan, langkah perbaikan yang akan dilakukan adalah memisahkan substansi terkait kawasan industri dari RPP Sarana dan Prasarana Industri menjadi RPP tersendiri. Setelah itu, dilakukan percepatan pelaksanaan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rencana aksi yang akan kami lakukan adalah sosialisasi dan implementasi peraturan baru tersebut, yang diharapkan dengan terbitnya PP terkait Kawasan Industri akan mempermudah pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri,” ujarnya seraya menambahkan, penanggung jawab deregulasi PP Kawasan Industri adalah Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri.
Sedangkan, deregulasi 14 Permenperin dilakukan untuk meningkatkan efisiensi industri serta menghilangkan beban impor sehingga tersedianya barang terkait dan menjadi lebih murah.
“Penyusunan revisi permenperin tersebut akan menjadi tanggung jawab Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI),” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya deregulasi tersebut mampu mendorong daya saing industri nasional, di tengah melemahnya perekonomian dunia.
“Kemenperin juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pelaksanaan deregulasi, antara lain merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/ redundansi/irrelevant regulations, melakukan keselarasan antar peraturan, dan melakukan konsistensi peraturan,” paparnya.(esy/jpnn)