Ini Manfaat Kaukus MUI di DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Za'adi ikut mengomentari tentang pembentukan fraksi MUI. Katanya, banyak yang salah paham dengan apa yang dimaksudkan Sekjen MUI dengan pembentukan fraksi MUI di DPR RI.
Bukan berarti MUI minta ada fraksi MUI di DPR RI karena hal itu jelas tidak dimungkinkan menurut UU MD3. Karena yang berhak menbentuk fraksi itu hanya partai politik yang memiliki perwakilan anggota di DPR RI.
"Jadi yang dimaksud Pak Sekjen MUI itu adalah membentuk semacam forum atau kaukus anggota DPR RI dari berbagai fraksi yang memiliki kesamaan dan kesepahaman dengan garis perjuangan MUI agar anggota DPR tersebut bisa menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi MUI di DPR RI," terang Zainut dalam pesan singkatnya, Kamis (27/4).
Dia menjelaskan keanggotaan forum atau kaukus itu lintas fraksi dan lintas partai politik. Forum atau kaukus itu dimaksudkan untuk wadah silaturahmi, tukar informasi dan pendapat agar bisa saling menguatkan dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif dan tugas kenegaraan.
"Adalah sah jika MUI juga ingin memperjuangkan dan menyalurkan aspirasinya ke gedung anggota Dewan yang terhormat sebagai bentuk partisipasi MUI dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam dan bangsa Indonesia, sepanjang aspirasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum," paparnya.
Dengan adanya forum atau kaukus MUI di DPR RI, lanjut Zainut, perjuangan tersebut akan lebih mudah dan efektif dibandingkan jika tidak ada wadah, media atau komunikasinya. (esy/jpnn)