Ini Modus Pelanggaran THR Yang Sering Dialami Buruh
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bupati dan Walikota mengawasi langsung pelanggaran hak pekerja mendapatkan Tunjagan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan oleh perusahaan.
Dikatakan Rieke, ada banyak pola dan modus pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya terkait hak mendapatkan THR.
"Pekerja/buruh kontrak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR disebabkan status kerjanya yang bukan pekerja tetap. Ini sering dijadikan alasan," kata Rieke di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/7).
Permenaker Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, menyatakan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sedangkan besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
Kemudian, pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
"Modus lain THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu. Kemudian pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THRnya," jelas Rieke.(fat/jpnn)