Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Oknum Polri yang Digarap Propam terkait Tambang Ilegal Lumajang

Jumat, 09 Oktober 2015 – 15:22 WIB
Ini Oknum Polri yang Digarap Propam terkait Tambang Ilegal Lumajang - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Polri membuktikan komitmennya menindak oknum-oknum yang diduga nakal dan terlibat kasus. Tiga oknum Polri di Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, diperiksa terkait dugaan menerima gratifikasi pertambangan ilegal di wilayah kerjanya. 

Ketiganya adalah Kapolsek Lumajang, Kanit Reserse Polsek Lumajang dan seorang Babinkamtimbas. "Ketiganya sudah kami periksa," tegas Kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri Irjen Budi Winarso, Jumat (9/10) di Mabes Polri. 

"Kanit kan sudah tahu itu pertambangan ilegal, tapi kok tidak dihentikan?" sesal jenderal bintang dua ini.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga oknum itu diduga sudah enam bulan terakhir menerima "setoran", meski pertambangan ilegal di sana sudah mulai beraktivitas awal 2014. "Mereka mengaku baru enam bulan (terima setoran)," katanya.

Modusnya, lanjuta Budi, melalui portal-portal yang jadi tempat lalu lalang truk pengangkut pasir. Namun, dia menegaskan, yang diduga menerima setoran bukan oknum polri saja di sana. "Banyak oknum lain di sana. Mereka mengambil "jatah preman". Kan tak boleh begitu apapun alasannya," kata Budi.

Kasus pertambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar mencuat setelah ada pembunuhan aktivis penolak tambang Salim Kancil dan penganiayaan rekannya, Tosan. Polisi sudah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus pembunuhan, penganiayaan dan pertambangan ilegal ini. 

Selain menindak pelaku-pelaku itu, Polri juga mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Polri membuktikan komitmennya menindak oknum-oknum yang diduga nakal dan terlibat kasus. Tiga oknum Polri di Polsek Pasirian, Lumajang,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News