Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan

Selasa, 16 Mei 2017 – 19:49 WIB
Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan - JPNN.COM
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya. Foto: Kemenkumham

“Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/36/lll/2017 tanggal 22 Maret 2017 mengenai Pembebasan Bersyarat narapidana  atas nama Urip Tri Gunawan,” kata Effendy.

Sebagai informasi  Urip yang merupakan terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha  Artalyta Suryani itu  keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5). Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu,  menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.(adv/boy/jpnn)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close