Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan
Selasa, 16 Mei 2017 – 19:49 WIB
“Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan Nota Dinas Nomor PAS/36/lll/2017 tanggal 22 Maret 2017 mengenai Pembebasan Bersyarat narapidana atas nama Urip Tri Gunawan,” kata Effendy.
Sebagai informasi Urip yang merupakan terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5). Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.(adv/boy/jpnn)