Ini Penyebab MK Belum Putuskan Gugatan Pemilu Kepri
jpnn.com - BATAM - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk 50 perkara pemilu dari sebanyak 147 kasus gugatan pilkada, Senin (18/1). Dari puluhan kasus tersebut, tak termasuk gugatan pemilu Kepri. Pada awalnya, MK menjadwalkan sidang gugatan Pilkada Kepri pada Senin (18/1) kemarin.
Namun, ternyata MK lebih mendahulukan untuk gugatan yang telah melewati batas waktu.
"Jadwalnya hari ini (18/1), tapi ternyata tak ada pembacaan putusan gugatan Pilkada Kepri," kata Komisioner bidang hukum KPU Kepri, Ridarman Bay seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Senin (18/1).
Ia mengatakan hingga Senin sore, pihaknya juga masih belum menerima jadwal baru dari MK. Namun ia menyebutkan kemungkinan pada hari ini (19/1) pembacaan pengucapan putusan sidang gugatan pemilu Gubernur Kepri dan Bupati Karimun.
"Mungkin besok (18/1), nanti malam kami akan bertemu dengan KPU RI, untuk membicarakan gugatan ini," ungkapnya.
Apakah dengan lamanya putusan ini, tak akan memperpendek batas waktu perkara pemilu? Ridarman menjawab, hal itu tak masalah. Sebab hitungan dari perkara pemilu tersebut, dimulai setelah MK memutuskan meneruskan atau menghentikan gugatan pemilu tersebut.
"Dimulai dari putusan MK mengenai lanjut atau tidak kasusnya ini," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan bahwa pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan ini. Dimana semua permohonan paslon nomor urut II SAH, akan digugurkan oleh MK. "Optimis kami menang," ucapnya. (ska/ray)