Ini Permintaan Para Raja dan Sultan kepada Mendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Hadirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diapresiasi Raja dan Sultan Nasional yang tergabung dalam forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) Raja dan Sultan Nusantara V – 2017.
“Kami sampaikan rasa bahagia, apresiasi, dan dukungan diterapkannya Undang-undang tersebut. Lahirnya Undang-undang ini, kami tetapkan sebagai payung hukum bagi kami selaku pelaku adat,” kata Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Silatnas Para Raja dan Sultan V-2017, dan juga sebagai Raja Samu-samu VI Maluku, Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu-samu.
Raja Samu-samu menjelaskan, para raja dan sultan menjunjung tinggi lahirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Ia berharap para raja dan sultan, serta para pewaris maupun penerus Kerajaan Nusantara bisa dilibatkan dalam Komisi Perlindungan Kebudayaan.
“Berikanlah kepada kami selaku pelaku adat istiadat dan budaya bisa ikut berkontribusi di dalam lembaga atau Komisi Perlindungan Kebudayaan,” harap Raja Samu-samu.
Kehadiran para Raja dan Sultan Nusantara V-2017 tersebut disambut baik oleh Mendikbud dalam jamuan makan malam Kamis (27/7). Keberadaan Raja dan Sultan di Indonesia kata Menteri Muhadjir, menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia yang telah memberikan kontribusi terhadap lahirnya Negara Kesaatuan republik Indonesia (NKRI).
“Saya berharap kegiatan ini nantinya menghasilkan sesuatu yang bisa engembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,” ucapnya.
Dalam usaha Pemajuan dan Pengembangan Kebudayaan, pemerintah telah mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan. Melalui UU tersebut, pemerintah mengajak masyarakat, para pewaris dan pelaku budaya (termasuk para raja dan sultan nusantara) untuk merawat dan memanfaatkan objek kebudayaan di masing-masing daerah. Dengan itu, maka Indonesia memerkaya keberagaman bangsa.(esy/jpnn)