Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Permintaan Plt Ketua KPK Kepada DPR

Jumat, 20 November 2015 – 10:43 WIB
Ini Permintaan Plt Ketua KPK Kepada DPR - JPNN.COM
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki memaparkan kinerja lembaga yang dipimpinnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ruki menggunakan momen tersebut untuk meminta DPR jangan sampai melemahkan lembaga antirasuah itu.

Ruki menyampaikan hal itu terkait rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016, yang sedang diproses pemerintah dengan badan legislasi DPR.

“Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," tegas Ruki di komisi III DPR, Kamis (19/11).

Mantan Ketua KPK menyampaikan bahwa penguatan KPK harus berfokus pada penguatan beberapa ketentuan dalam UU. Pertama, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurutnya, audit penyadapan oleh KPK memang diperlukan, tapi tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.

Mengenai usulan pembentukan dewan pengawas KPK. Ruki tidak mempersoalkan dibentuknya lembaga yang mengawasi kinerja KPK setiap hari. Akan tetapi pengawasan harus berada di luar struktur organisasi KPK yang ada.

Ruki menyorot adanya wacana bahwa KPK ke depan diberi wewenang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Ruki menyatakan tidak setuju jika KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan karena kurangnya alat bukti.

Ruki hanya menyetujui kalai SP3 di KPK bisa diterbitkan untuk alasan kemanusiaan, seperti tersangka meninggal dunia atau terserang penyakit berat.

“Kalau sudah menetapkan tersangka, lalu kemudian tiba-tiba bisa SP3 itu sama saja. Tapi kalau sudah meninggal dan struk berat, KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," ujar Ruki, sembari mengatakan, KPK juga harus diberi kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.(fat/jpnn)

JAKARTA – Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki memaparkan kinerja lembaga yang dipimpinnya dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News