Ini Pesan Menteri Susi kepada Para Importir Garam
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menargetkan produksi garam industri pada tahun 2015 harus mencapai 50 persen atau sekitar 1 juta ton.
Untuk mencapai swasembada garam tersebut, pemerintah meminta kepada para pelaku importir dan perusahaan berkomitmen menyerap produksi garam nasional.
Di mana jumlah importir garam Indonesia saat ini berjumlah 31 perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mencapai ketentuan tersebut maka pemerintah tidak segan bakal mencabut izin melakukan impor.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rakor tiga kementerian, yakni KKP, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Memang ada kemungkinan skema semua industri yang impor harus menyerap petani garam dengan dikomandoi PT Garam. Kalau tidak mau serap, ya tidak boleh impor," beber Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (6/3) petang.
Hal senada juga dikatakan oleh Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad. Menurutnya pemerintah tinggal menyusun komitmen penyerapan dari para perusahaan garam nasional.
"Kalau tidak mampu menyerap produksi sesuai ketentuan tadi, ya izin impornya tidak bisa dikeluarkan. Ini kontrol yang baik," kata Sudirman. (chi/jpnn)