Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Reaksi Keras Kubu eks FPI soal Pernyataan Komnas HAM di Kantor Mahfud MD

Jumat, 15 Januari 2021 – 13:30 WIB
Ini Reaksi Keras Kubu eks FPI soal Pernyataan Komnas HAM di Kantor Mahfud MD - JPNN.COM
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi menyoroti sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.

Hal tersebut disampaikan Komnas HAM saat mengungkap hasil investigasi kasus penembakan enam Laskar FPI di kantor Menkopolhukam.

"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari Humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu bisa mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil," ungkap Anggota tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangannya diterima JPNN.com, Jumat (15/1).

Menurut Hariadi, mandat Komnas HAM seharusnya menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang menimpa penduduk sipil.

Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural masih terus dilakukan oleh rezim penguasa dengan cover menegakkan social order.

"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan sinyal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," kata Hariadi.

Selain itu, kata Hariadi, secara substansial dengan mata telanjang, unsur pelanggaran HAM berat terjadi.

Dari peristiwa pembunuhan enam warga sipil yang terjadi 7 Desember 2020 yang lalu, kata dia,  sangat mudah ditemukan bila Komnas HAM dan Komisionernya istiqamah pada amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Hariadi mengatakan, unsur sistematis atau meluas dari peristiwa pembunuhan penduduk sipil 7 Desember 2020 dapat ditelusuri.

Di antaranya, Operasi Black Propaganda dengan target HRS dan FPI, operasi penggalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menolak keberadaan FPI dan HRS, operasi pemasangan berbagai spanduk untuk menolak FPI dan HRS dan kriminalisasi terhadap HRS dan tokoh-tokoh oposisi kritis.

Kemudian, Operasi Survaillance terhadap HRS dan beberapa tokoh oposisi kritis, yang berujung kepada pembunuhan terhadap enam orang pengawal HRS.

Bahkan, Komnas HAM sendiri menyatakan dalam laporannya ada pihak lain yang bukan dari aparat kepolisian yang melakukan operasi survaillance serta pembekuan rekening milik FPI dan para pengurusnya

"Operasi pelarangan kegiatan FPI melalui SKB 6 institusi pemerintah, adanya pimpinan yang bertindak sebagai komandan operasi yang menggunakan kendaraan land cruiser hitam, yang mengarahkan operasi pada dini hari tanggal 7 Desember 2020 lalu yang berujung pada hilangnya nyawa enam orang penduduk sipil," kata Hariadi.

Lebih jauh, Hariadi mengungkapkan, adanya konferensi pers dari pihak yang mengakui sebagai pembunuh enam orang penduduk sipil sebagai sarana untuk mengalihkan isu ini menjadi isu pemberantasan kriminalitas. 

Penghilangan rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak 12. Menghilangkan bukti- bukti pembunuhan seperti penghapusan noda darah pada lokasi TKP. 

"Memaksa warga untuk menghapus seluruh rekaman peristiwa dari HP masing-masing.  Memaksa penghapusan konten materi terkait FPI di seluruh media sosial dan media mainstream," terang Hariadi.

Walakin, dia menyimpulkan, keseluruhan hal tersebut, seharusnya menjadi pintu masuk untuk investigasi lebih mendalam.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai impunitas yang hingga hari ini masih terus berlangsung sebagai sistem penyelenggaraan negara. 

Menurutnya, pola dan sistem kekerasan ini juga terjadi pada peristiwa 21-22 Mei 2019. Maka pihaknya, akan terus memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini. 

"Bahkan kami sudah memberikan informasi ppelanggarn HAM bera. Karena terbukti sistem hukum Indonesia telah unwilling dan sekaligus umanable untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM Berat," tutup Hariadi.  (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komnas HAM menyebut tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar FPI Desember lalu.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News