Ini Salah Satu Alasan Tax Amnesty Pantas Diboikot
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar mengatakan bahwa rencana pemerintah dan DPR untuk menerapkan tax amnesty tidak tepat.
Sebab, kata dia, banyak Warga Negara Indonesia yang memiliki uang dan disimpan di luar negeri kemudian dibawa pulang ke Tanah Air padahal bisa jadi pencucian uang, kemudian dengan mudah diampuni atau dimaafkan.
Belum lagi menyusup pemilik uang haram hasil kejahatan yang sudah ada di dalam negeri saat ini. "Ironis, tidak sewajarnya uang yang 'haram' disimpan di luar negeri kemudian dibawa pulang ke Indonesia lalu dengan mudahnya pemerintah memaafkannya dengan jalur UU," ujar Nelson kepada wartawan, Jumat (26/2).
Dia menilai bisa saja uang itu dicuci menjadi halal dengan atas nama Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang sedang digodok di DPR dengan alasan untuk mengejar pencapaian pajak seperti perintah APBN 2016.
"Memang besar jasa pembersihnya sekitar 3 persen dari 2.000-an triliun uang haram WNI yang sekarang masih berada di bank asing luar negeri. Pemerintah memprediksi itu akan masuk dalam kas negara," ucap alumnus Universitas Advent Bandung tersebut.
Padahal, lanjutnya, Indonesia sebagai anggota Kelompok 20 negara-negara utama di dunia (G20) dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah setuju jika pada tahun 2018 nanti harus saling bertukar informasi perbankan dengan seluruh negara demi kepentingan pajak. "Tentu, ditahun itu informasi bank sedunia secara otomatis berakhir kerahasiaannya," ungkapnya.
Jadi, kata dia, untuk apa lagi pemilik uang haram harus dimaafkan sekarang. Padahal 2018 semua akan 'dirampas' untuk negara? "Jangan-jangan ada motif lain untuk 'menyeludupkan' uang haram kejahatan saat ini yang hendak dicuci pakai UU tersebut," kata Nelson. (boy/jpnn)