Ini Sanksi Penerbangan Bagi Maskapai Pelanggar Aturan Larangan Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi saat larangan mudik.
“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).
Novie mengatakan larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ketetapan itu, berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.
Menurut dia, angkutan udara niaga yang akan melakukan penerbangan, dihimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut seiring dengan Satgas Covid-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan. (mcr10/jpnn)