Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Saran Buat Pak Menkeu soal Pengampunan Pajak

Selasa, 19 April 2016 – 23:51 WIB
Ini Saran Buat Pak Menkeu soal Pengampunan Pajak - JPNN.COM
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tidak muluk-muluk membuat target penerimaan keuangan negara melalui kebijakan pengampunan pajak.

Sebagai contoh, kata Yustinus, Italia saja hanya mampu merealisasikan sekitar 20 persen dari target yang direncanakan ketika kebijakan pengampunan pajak diberlakukannya.

"Jadi kalau berhasil, menkeu jangan muluk-muluk pasang target penerimaan dari pengampunan pajak," kata Yustinus, dalam Diskusi Publik "Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak" di ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/4).

Yustinus memperkiraan paling tinggi perolehan pemasukan uang ke negara kalau UU Pengampunan Pajak ini diberlakukan tak akan lebih dari Rp 40 triliun.

"Nah, kalau hanya segitu jumlahnya, tidak perlu DPR dan pemerintah menghabiskan energi membuat UU Pengampunan Pajak," sarannya.

Menurut Yustinus, ada beberapa tindakan konkret yang bisa dilakukan menteri keuangan untuk memperoleh uang Rp 40 triliun tersebut. "Pertama, periksa saja minimal lima target objek wajib, pasti dapat uang Rp 40 triliun itu," ujarnya.

Kedua lanjutnya, buat ketentuan baru agar wajib pajak harus lunasi tunggakan pajaknya. Ketiga, moratorium untuk sementara waktu semua sengketa pajak. "Kalau Menkeu mau menjalankan tiga program tersebut, dalam hitungan saya, negara sudah dapat uang sebesar Rp 135 triliun," tegasnya.

Yustinus menambahkan, tiga langkah tersebut belum akan disampaikan kepada presiden. "Ini belum akan saya usulkan ke presiden, biar Pak Jokowi mikir keras dulu," pungkasnya. (fas/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News