Ini Syarat Lulus SKD CPNS Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS di lingkungan Kemendagri, diikuti 7.471 orang. SKD akan berlangsung dari 17 Februari hingga 22 Februari mendatang.
”Peserta dari formasi pelamar umum sejumlah 7.211 orang. Peserta dari formasi lulusan terbaik sejumlah 164 orang. Peserta dari formasi penyandang disabilitas empat orang, serta formasi putra putri Papua dan Papua Barat 20 orang," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo saat membuka pelaksanaan SKD di Jakarta, Senin (17/2).
Para peserta mengikuti seleksi untuk mengisi 370 formasi. Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas kelulusan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi lulusan terbaik 271 dengan nilai tes intelegensia Umum (TIU) paling rendah 85. Nilai ambang batas untuk formasi disabilitas 260, dengan nilai TIU paling rendah 60. Sedangkan nilai ambang batas untuk formasi putra/putri Papua dan Papua Barat 260 dengan TIU) paling rendah 60.
Ia berharap pelaksanaan seleksi kompetensi dasar berjalan dengan baik dan lancar sesuai prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "SKD ini tidak dipungut biaya,” kata Hadi. (gir/jpnn)