Ini Syarat Pendatang Boleh Tinggal di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pendatang baru boleh tinggal di Jakarta. Meski begitu, dia mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendatang.
Menurut Djarot, para pendatang harus memiliki tujuan ketika datang ke Jakarta. “Apa bekerja, apa sekolah,” ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/7).
Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, para pendatang harus memiliki surat pengantar dari daerah asal. Di dalam surat pengantar itu harus tersedia tujuan kedatangannya ke Jakarta.
Djarot menyatakan, para pendatang juga harus melapor kepada RT/RW tempat mereka tinggal di Jakarta. Dari RT/RW, para pendatang mesti mendapat surat keterangan dari kelurahan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengimbau para pendatang untuk melapor ketika berada di Jakarta. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, para pendatang banyak yang tidak melapor.
“Kami tekankan supaya mereka melapor, sehingga ketika terjadi apa-apa bisa segera diselesaikan dengan baik,” ungkap Djarot. (gil/jpnn)