Ini Tampang 8 Pelaku yang Membakar Darwin Hidup-Hidup, Ternyata Masih Satu Keluarga
Lalu dari arah belakang tersangka LS menyiram tubuh korban dengan minyak bensin yang sudah dibawa oleh para tersangka.
Kemudian tersangka SS menghidupkan obor dengan mancis dan langsung membakar tubuh korban.
"Rekan-rekan korban yang melihat korban telah dilalap api langsung pergi meninggalkan gubuk tersebut," ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, setelah membakar korban, salah seorang tersangka berinisial ABS kemudian menembak dada sebelah kiri korban dengan menggunakan senapan angin yang sudah dirampasnya dari tersangka SS.
"Para tersangka juga memukul korban dengan kayu hingga melempar korban dengan batu," ujar Ferio.
Setelah memastikan korban tewas, para tersangka kemudian membakar gubuk milik korban. Lalu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing seusai melakukan perbuatan sadis tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 187 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan tanah.