Ini Tampang 8 Pelaku yang Membakar Darwin Hidup-Hidup, Ternyata Masih Satu Keluarga
Kamis, 09 Desember 2021 – 08:20 WIB
Para tersangka mengklaim bahwa lahan yang dijaga oleh korban merupakan warisan dari keluarga mereka terdahulu.
Sementara korban menjaga lahan tersebut kepada seseorang berinisial A yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan SK Camat.
Namun, Tatan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan.
"Jadi, ini masuk hutan produksi terbatas.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Mereka sama-sama mengkalim, tetapi tidak dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," sebut Tatan. (mcr22/jpnn)