Ini Terobosan Agar Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS tak Tabrak UU
jpnn.com - JAKARTA--Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang disebut menabrak beberapa aturan di undang-undang, bisa diantisipasi pemerintah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya sudah menyiapkan berbagai cara agar seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat PP 56/2012 bisa diangkat CPNS.
"Memang mengangkat honorer K2 ini penuh dilematis. Tapi pemerintah punya banyak cara agar tidak menabrak UU," kata Bima Haria kepada JPNN, Sabtu (10/10).
Dia menyontohkan untuk UU Guru dan Dosen. Untuk guru K2 lulusan 3 bukan S1 bisa diterima sebagai CPNS fungsional umum. Yang bersangkutan bisa dipekerjakan sebagai guru sampai dia memiliki S1.
"Kalau kemudian gurunya sudah mengantongi ijazah S1, bisa masuk fungsional guru. Demikian juga tenaga kesehatan," terang Bima.
Apakah dengan cara tersebut seluruh K2 bisa diangkat CPNS tanpa menabrak aturan? Bima menjawab, "Insya Allah begitu. Sejauh dokumennya benar dan lengkap. Tapi ini semua tergantung presiden juga." (esy/jpnn)