Ini UU yang Dijeratkan Lima Terduga Anggota ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Meski belum pernah melancarkan serangan teror di wilayah Indonesia, pihak Polri tidak akan segan-segan menjerat siapapun yang menjadi anggota ISIS dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Termasuk lima terduga anggota ISIS yang dibekuk Densus 88 di wilayah Jabodetabek akhir pekan lalu.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan, koneksi antara kelima orang itu dengan ISIS masih terus didalami. "Nanti kalau pelanggarannya masuk, kami akan masukkan undang-undang terorisme," ujar Badrodin di Hotel Century, Jakarta, Senin (23/3).
Dia memperkirakan pendalaman yang dilakukan jajarannya akan membuahkan hasil dalam waktu dekat. Pasalnya, pihak kepolisan sudah memiliki data cukup lengkap mengenai jaringan ISIS di Indonesia.
"Kita sudah punya data-data yang selama ini sudah kita monitor," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS pada hari Sabtu, 21 Maret 2015 . Mereka adalah M. Fachri, Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, serta Furqon.
Mereka diduga terlibat dalam pemberangkatan 16 WNI yang hendak bergabung dengan ISIS di Suriah. Di antara mereka ada yang berperan sebagai penyalur dana, perekrut dan pembina kader. Serta ada juga yang berperan menyebarkan faham kebencian melalui situs internet. (dil/jpnn)