Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini yang Bikin Kubu Buni Yani Yakin Bakal Menang Praperadilan

Selasa, 13 Desember 2016 – 16:26 WIB
Ini yang Bikin Kubu Buni Yani Yakin Bakal Menang Praperadilan - JPNN.COM
Buni Yani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengkritisi penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (13/12).

Ia yakin bahwa banyak proses-proses yang dilangkahi dalam penetapan tersebut. 

"Tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Pak Buni jadi tersangka itu poin penting yang saya kritisi. Bagi saya ini tidak adil, sebab harus ada penyelidikan dahulu sehingga ditemukan unsur pidana sebelum menetapkan pak Buni menjadi tersangka. Berbeda dengan Ahok yang melalui proses gelar perkara dahulu," kata Aldwin usai sidang.

Aldwin mengungkapkan, Buni mengunggah video dan menulis caption seperti itu adalah untuk mengajak netizen berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari video tersebut.

Respons netizen yang ingin ikut berdiskusi juga ditunjukkan melalui banyaknya tanda like atau suka terhadap unggahan tersebut.

"Pak Buni hanya membuka opini publik. Tidak menghasut, mangkanya mengunggah kembali video pidato Ahok di Facebook. Video yang diunggah pak Buni murni didapat dari dokumentasi resmi Pemprov DKI, tidak ada yang dipotong atau diedit," tambahnya

Selain itu, Aldwin optimis kliennya akan memenangkan praperadilan. Sebab pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat.

"Saya sangat yakin Pak Buni akan memenangkan praperadilan. Majelis Hakim saya kira sudah paham betul soal kasus ini, ini jelas kriminalisasi. Pasal yang dijerat pun tidak memenuhi unsur pidana yang dilakukan klien saya," tandasnya. (mg5/JPNN)

JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengkritisi penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News