Inikah Isyarat Mas Bamsoet Dukung Mbak Puan Jadi Ketua DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak akan ada perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) jelang berakhirnya masa jabatan parlemen hasil Pemilu 2014. Legislator Partai Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu menegaskan, partai pemilik kursi terbanyak berhak menempatkan kadernya menjadi ketua DPR.
“Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak akan ada perubahan yang terkait itu (UU MD3). Sayalah yang mengegolkan dan mengubah UU MD3 agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
Sejauh ini berbagai hitung cepat menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan pemilik kursi terbanyak di DPR. Baca juga: Yakin Tak Terkejar, PDIP Sudah Bicara Kursi Ketua DPR
Seperti diketahui, Pasal 427D Ayat 1 huruf b UU MD3 mengamanatkan ketua DPR ialah wakil rakyat dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Adapun untuk jabatan wakil Ketua DPR ditempati wakil rakyat dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima di parlemen.
“Sesuai UU MD3, kan sudah sepakat pembentukan ketua DPR. Maka sesuai ketentuan UU MD3 itu, pemenang pemilu adalah ketuanya. Yang dua, tiga, tempat, lima, itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR,” ujarnya.
Sementara pengisian kursi pimpinan MPR berbeda ketimbang DPR. Menurut Bamsoet, pimpinan MPR dipilih berdasarkan paket yang dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
Baca juga: PDIP Ngebet Jadikan Mbak Puan Ketua DPR? NasDem Bilang Begini
“Kalau MPR kan secara musyawarah. Kalau MPR, koalisi dan non-koalisi bisa punya kesempatan membuat paket karena ada DPD juga,” ungkap Bamsoet.(boy/jpnn)