Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Aliran Duit 'Haram' yang Diterima Rudi Rubiandini

Selasa, 29 April 2014 – 15:10 WIB
Inilah Aliran Duit 'Haram' yang Diterima Rudi Rubiandini - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima duit "haram" dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam analisis yuridis surat putusan Rudi, disebutkan adanya penerimaan uang dari sejumlah pihak. Pertama, Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Selanjutnya, Rudi juga dinyatakan menerima duit 522.500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian uang dimaksudkan  agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," kata hakim anggota Anwar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Rudi menerima uang ‎dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko sebesar 600 ribu dolar Singapura. Selain itu, Rudi juga menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser.

Terakhir, Rudi menerima duit 50 ribu dolar AS dari Kepala Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.(ysa/rmol/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA