Inilah Calon Warisan Ahok untuk Korban KDRT
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal melepas jabatannya pada Oktober 2017. Sebelum lengser, pria yang karib disapa Ahok itu ingin membuat aturan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar bisa gratis ketika meminta visum.
Ahok mengatakan, selama ini korban KDRT dikenai biaya ketika melakukan visum di rumah sakit umum daerah dan puskesmas. Karenanya dia akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait visum gratis untuk korban KDRT.
"Siapkan pergub (peraturan gubernur, red) di rumah sakit dan puskesmas untuk visum enggak bayar," kata Ahok dalam sambutannya di acara Rakerda Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/4).
Selain itu, Ahok ingin membangun apartemen yang bisa ditempati oleh para personel TNI dan polisi. Namun, katanya menjelaskan, di apartemen itu harus ada safe house bagi para korban KDRT sehingga mereka tidak merasakan teror lagi.
"Ada perjanjiannya, apartemen yang ditempati TNI dan polisi harus ada rumah aman yang mengalami KDRT. Kalau di apartemen TNI dan polisi emang berani?” ucap Ahok.(gil/jpnn)