Inilah Daftar Distributor Resmi E-Meterai, Pelamar PPPK 2022 Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) PPPK 2022 tengah berjalan. Nah, salah satu persyaratan dalam pendaftaran melalui sistem SSCASN adalah penggunaan meterai elektronik.
Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatkanya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.
Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri mengatakan untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Peruri adalah instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;