Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Data Terbaru soal Sengketa Pilkada di MK

Selasa, 08 Maret 2016 – 00:30 WIB
Inilah Data Terbaru soal Sengketa Pilkada di MK - JPNN.COM
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, batas waktu 45 hari penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, persis berakhir Senin (7/3). 

Dalam batas waktu tersebut, MK kata Arief, berhasil menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Dengan rincian 34 perkara tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu pengajuan permohonan, 94 perkara melampauai batas selisih perolehan suara dan 7 perkara ditolak karena gugatan diajukan bukan oleh pasangan calon. 

"MK juga menolak tiga perkara, kemudian diputus untuk dilakukan pemungutan suara ulang di lima daerah dan saat ini masih dalam proses tiga perkara. Ini karena pilkadanya dilakukan menyusul," ujar Arief. 

Ketiga daerah yang dimaksud Arief masing-masing PHPU untuk pilkada Simalungun, Kalimantan Tengah dan Kota Manado. Untuk Simalungun, pemohon diketahui telah mencabut gugatan.

 Kalimantan Tengah diketahui Majelis Hakim MK telah menggelar sidang pembacaan putusan pada Senin (7/3). Sementara Kota Manado, sidang pendahuluan baru digelar Selasa (8/3) besok.

Untuk lima daerah yang diputus pemungutan suara ulang kata Arief, masing-masing Kabupaten Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Muna, Membramo Raya dan Kabupaten Teluk Bintuni. 

"Jadi untuk lima daerah tersebut prosesnya belum selesai, karena ada putusan sela MK untuk melakukan pemungutan suara ulang. Yang paling banyak di Halmahera Selatan. Itu di 20 TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Bacan," ujarnya. 

Arief mengklaim, penanganan PHPU di MK tidak memerlukan biaya yang besar. Namun hasilnya, pilkada yang diselenggarakan di tahun 2015 sudah selesai seluruhnya, kecuali pemungutan suara untuk Pilkada Kota Pematang Siantar, yang hingga saat ini belum juga dapat dilaksanakan.

Diketahui, pemerintah sebelumnya mengagendakan pilkada serentak 2015 digelar di 269 daerah.(gir/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close