Inilah Kelanjutan Kasus Cewek Bule Digilir saat Teler
jpnn.com - jpnn.com - Satreskrim Polres Klungkung, Bali turun langsung menangani kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Swiss berinisial CM (21) di Nusa Penida. Polres Klungkung telah mengambil alih kasus yang semula ditangani Polsek Nusa Penida itu.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (10/2) dini hari itu telah menjadi perhatian banyak pihak. “Kasus ini menjadi atensi luar negeri sehingga langsung ditangani Polres,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bali. Baca juga: Kasihan, Cewek Bule Digilir setelah Disuguhi Oplosan
Menurut Andri, Polres Klungkung juga sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. “Hukuman di atas lima tahun sehingga tersangka ditahan,” ungkapnya.
Sedangkan korban saat ini belum pulang ke negeri asalnya. CM masih berada di Denpasar untuk memudahkan proses penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, CM yang dalam kondisi teler digilir oleh tiga pemuda Nusa Penida berinisial IMYU (21), IGKK (24) dan IGRS (27). Laman Jawa Pos Radar Bali memberitakan, pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (10/2) dini hari sekitar pukul 01.00 di salah satu hotel di Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Kasus itu langsung memantik reaksi warga, terutama penduduk Nusa Penida. Pelaku pun panen hujatan karena dianggap merusak citra pariwisata Nusa Penida yang saat ini mulai berjalan.
“Ibarat pariwisata sudah mau berlari kencang, tapi tersandung masalah yang dibuat warganya sendiri,” kata salah satu warga Nusa Penida.(bas/mus/jpg)