Inilah Keterangan Resmi KJRI Jeddah
Senin, 10 Juni 2013 – 21:07 WIB
Di saat yang sama, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing untuk mengurus izin tinggal dan bekerja secara legal di Arab Saudi, termasuk bagi mereka yang datang dengan visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008.
Menurut siaran pers KJRI Jeddah itu, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak awal telah memberikan layanan pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik untuk kebutuhan kepulangan ke tanah air maupun untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Arab Saudi.
“Hasil keputusan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pada 28 Mei 2013 dan 30 Mei 2013 di Jakarta, menyepakati untuk memberikan dukungan penuh kepada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah terkait dengan pemberian pelayanan bagi WNI selama periode kebijakan amnesti,” bunyi siaran pers itu.