Inilah Pembunuh GE di Warung Makan, Lihat Kedua Tangannya
jpnn.com, KOLAKA UTARA - Pelaku pembunuhan GE (39) di warung makan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Satreskrim Polres Kendari, Rabu (2/2).
Pelaku berinisial DHN (29) tega menghabisi nyawa korban gegara kesal selalu ditagih oleh GE agar segera melunasi utangngya sebesar Rp 200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Alamsyah Nugraha mengatakan pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali.
Kesal selalu ditagih, pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan membuat janji kepada korban untuk bertemu di warung makan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
"Saat itulah pelaku datang dengan membawa sebilah parang dan langsung membacok GE," ucap AKP Alamsyah kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Kamis (3/2).
"Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, GE dibantai menggunakan parang saat keluar dari warung makan, Selasa (1/2) sekitar pukul 22.30 WITA. (mcr6/jpnn)