Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perlunya KPK Memeriksa Eks Dirjen Minerba di Kasus Gubernur Sultra

Jumat, 02 September 2016 – 21:43 WIB
Inilah Perlunya KPK Memeriksa Eks Dirjen Minerba di Kasus Gubernur Sultra - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan. Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik merasa perlu mendalami aturan soal minerba saat Bambang masih menjabat dirjen. "Pemeriksaan mantan dirjen minerba terkait peraturan minerba, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan tambang minerba saat itu," kata Priharsa, Jumat (2/9).

Dia menjelaskan, penyidik juga mengorek informasi soal aturan-aturan turunan dari UU Minerba tersebut. Karenanya, fokus pemeriksaan atas Bambang bukan pada izin usaha pertambangan (IUP).

"Jadi bukan proses IUP-nya.  Kami mau konfirmasi peraturan dan UU yang ada saat itu," ujar Priharsa.

Lebih lanjut Priharsa mengatakan, sedianya KPK juga memeriksa notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Andi Nurmadiyanti. Namun, Nurmadiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik.  "Karena surat panggilannya tidak sampai," tegasnya.

Priharsa menambahkan, penyidik akan mengorek informasi dari Nurmadiyanti terkait status perusahaan yang mengantongi IUP dari Pemprov Sultra. Misalnya, PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan surat keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu  melakukan penambangan nikel di  Buton dan Bombana  selama periode 2009-2014.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News