Inilah Pidato Lengkap Mama Aleta yang Menggetarkan Forum Kebudayaan Sedunia
Kebun dan hutan adat kami banyak diubah menjadi hutan milik negara. Akibatnya banyak mata air yang dangkal dan hilang. Banyak ternak tak bisa lagi merumput dan minum. Pohon-pohon hutan ditebas. Ditanami mahoni, jati, akasia dan gemilina--lebih seragam.
Lahan kami tak hanya menyempit. Kayu bakar juga susah dicari, pun kayu untuk pagar kebun dan bertani. Status hutan adat dibuat menjadi kabur. Lantas diklaim menjadi hutan negara.
Pada beberapa kasus, masyarakat didorong menebang hutan adatnya. Kemudian ditanami tanaman yang seragam, atau jenis baru, lantas diubah statusnya menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pada 1990-an, tanpa bertanya kepada kami, pemerintah juga mengeluarkan izin-izin pertambangan yang mengijinkan perusahaan membongkar gunung-gunung batu.
Mereka adalah PT So'e Indah Marmer dan PT Karya Asta Alam yang mendapat izin menambang Fatu Naususu--Anjaf di Fatukoto.
Sementara PT Setia Pramesti mendapat konsesi untuk batu Nua Mollo di Ajobaki.
PT Semesta Alam Marmer mendapatkan gunung batu Naetapan di Desa Tunua.
PT Sagared Mining diberikan konsesi tambang untuk batu Fatumnut, dan PT Teja Sekawan mendapat izin untuk menambang Fatulik dan Fatuob di Fatumnasi--Kuanoel.