Inilah Tampang 10 Preman yang Coba Duduki Rumah Mantan Jenderal Bintang Dua, Lihat
Selasa, 19 Juli 2022 – 22:28 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal delapan tahun. (mcr18/jpnn)