Injak Foto SBY Dinilai Pengkhianat Bangsa
Minggu, 07 Februari 2010 – 12:42 WIB
Buyung mengatakan hal tersebut terkait pernyataan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin Jumat (5/2) lalu yang menegaskan presiden bukanlah simbol negara. Menurut Irman, sesuai dengan konstitusi atau UUD RI, simbol negara itu hanya tiga masing-masing Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. "Di luar yang telah ditetapkan konstitusi, termasuk presiden dan DPR bukan simbol negara," tegas Irman.
Di akhir pesan singkatnya, Buyung Saragih meminta isi SMS-nya itu disebarkan ke pihak-pihak lain. "Merdeka!" begitu Buyung menutup kalimatnya. (sam/jpnn)