Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Insentif Dokter BPJS Kesehatan Molor

Sabtu, 15 Februari 2014 – 06:25 WIB
Insentif Dokter BPJS Kesehatan Molor - JPNN.COM

JAKARTA - Rumusan aturan penyaluran insentif dokter dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini belum rampung. Padahal, batas waktu yang diinstruksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah dua hingga tiga minggu dari tanggal instruksi, 8 Januari lalu.
 
Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin mengatakan hingga kini pihaknya masih belum mendapat rumusan akhir dari aturan tersebut. pPdahal telah melewati waktu yang ditentukan. Kendati demikian, Zaenal mengaku akan menunggu itikad baik dari pemerintah untuk memberikan laporan dari rumusan tersebut.
 
"Hingga kini saya belum mendapat rumusan akhir. Kami akan tunggu," ujar Zaenal kemarin.
 
IDI sendiri mengusulkan pada pemerintah untuk memberikan sejumlah uang tambahan bagi para dokter BPJS kesehatan. Insentif ini diusulkan sebagai tindakan antisipasi akan membludaknya pasien pada awal berlakunya BPJS kesehatan.
 
Zaenal menjelaskan, dengan membludaknya jumlah pasien ini maka sebagian besar dana kapitasi akan terserap untuk obat dan pelayanan pasien. Sehingga skenario dari sistem kapitasi tidak akan berjalan dengan baik dan dokter pun tidak akan memperoleh pendapatan yang cukup. Oleh karenanya, IDI mengusulkan ada tambahan pendapatan sebesar Rp 2,5 - Rp 3 juta per bulan untuk dokter.
 
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang ditemui beberapa waktu lalu juga tidak menampik adanya kemunduran yang terjadi. Menkes mengatakan hingga kini perumusan mengenai penyaluran kapitasi masih terus digodok. Sementara untuk aturan insentif, ia mengatakan masih dilakukan pembicaraan dengan sejumlah kementerian terkait.
 
"Kita perlu payung hukum yang pas untuk penyaluran ke puskesmas, tidak boleh mengganggu aturan sebelumnya yang telah ada. Masih kita bahas," tuturnya.
 
Setelah meluncurkan BPJS Kesehatan, pemerintah kini menyongsong program serupa yakni BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta supaya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Manfaat yang diterima pekerja dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik dari sebelumnya (program Jamsostek, red)," papar Muhaimin kemarin.
 
Menteri asal Jombang, Jawa Timru itu menuturkan Kemenakertrans akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini proses pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam tahap penyempurnaan. Diantaranya adalah penyempurnaan bidang pelayanan bagi pekerja, aspek kelembangaan, pengawasan, dan regulasi.
 
"Mudah-mudahan paling lambat 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan segera beroperasi menjalankan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun," jelas dia.

Muhaimin mengatakan, Kemenakertrans mendukung terobosan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah dalam akses kepesertaan. Program kepesertaan ini diantaranya bisa dilakukan melalui cabang Jamsostek yang ada di tiap provinsi.

Selain itu pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan bisa dilakukan secara online. Sehingga bisa menghindari antrian orang di kantor bekas Jamsostek.
 
Muhaimin mengatakan, dalam kontek program, manfaat, dan akses iuran, tidak ada perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan maupun Jamsostek yang sudah dihapus. Tetapi di era BPJS Ketenagakerjaan ini, Muhaimin meminta perekrutan peserta baru bisa dibuat lebih mudah.
 
Dia menegaskan Kemenakertrans memberikan tiga patokan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Yakni manfaat jaminan sosial yang diterima peserta, tidak boleh berkurang dari program sebelumnya (Jamsostek).

Kedua, pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berhenti. Dan ketiga, tidak ada PHK terhadap karyawan sebagai dampak perubahan kelembagaan dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan. (mia/wan)

JAKARTA - Rumusan aturan penyaluran insentif dokter dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini belum rampung. Padahal,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close