Inul Daratista: Perpanjangan Izin Sudah Diterima 12 September
jpnn.com - JAKARTA - Penyanyi dangdut yang terkenal karena goyang ngebornya angkat suara terkait dengan penyegelan karaoke miliknya, Inul Vista di Ruko Tangcity Blok E-23, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (14/1) pukul 11.30 WIB.
Salah satu alasan Satpol PP menyegel usaha tempat karaoke tersebut karena terbukti melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Penyegelan itu dilakukan karena izin gangguan keamanan (HO) Inul Vizta habis sejak 21 Juni 2014 dan hingga saat ini belum diperpanjang.
Namun alasan ini tidak diterima oleh Inul. Lewat akun twitternya, Sabtu (17/1), ia membeberkan bukti bahwa izin perpanjangan itu sudah dilakukan. Inul juga melampirkan foto tanda terima perpanjangan izin yang sudah diterima aparat berwenang sejak 12 September 2014.
"Alasan INUL VIZTA dibilg gak perpanjgn'ini bukti berkas sdh diterima dibilg diproses'tp diundur2 smp skrg !!!!," kicau Inul beberapa saat yang lalu.
Inul pun lantas mengeluhkan sikap Pemerintah Kota Tengerang yang dianggapnya sudah sentimen.
"Repot Klo sdh sentimen bgtu'PEMDA yg lain gak ada yg seperti itu'mana mau disalahkan ??! Salah ttp aja maunya menang," katnaya.
Dia juga menyinggung soal adanya minuman keras yang ditemukan oleh Satpol PP saat melakukan razia. "Klo jual minuman buktinya cuma segitu itupun jg sesuai suruhan dia yg jebak'ijin dibilg gak urus itu berkas sdh proses tp digantung ??" Inul kembali berkicau. (awa/jpnn)