Investasi Bodong, JP Morgan Didenda Rp20 Triliun
jpnn.com - NEWYORK--Lembaga Perbankan dan investasi JP Morgan Chase setuju membayar USD 1,7 miliar atau Rp20 triliun kepada korban penipuan mantan manajer investasi Bernard Madoff. Hal ini tercapai setelah terjadi perundingan besaran ganti rugi antara JP Morgan dengan jaksa di Amerika.
Jaksa Federal menuding bank itu tutup mata terhadap tindakan menyimpang Madoff yang menyelewengkan uang investasi nasabahnya. "Kami mengakui mestinya kami bertindak," kata Jennifer Zuccarelli, juru bicara JP Morgan Chase, seperti dilansir BBC, Selasa (7/1).
Bank tersebut juga mengatakan akan memperketat kontrol dalam pengelolaan dana nasabah sebagai bagian dari kesepakatan ini. "Baru setelah Madoff ditangkap, salah satu penjahat paling licik yang pernah ada, bank ini baru melapor apa yang sudah diketahui dunia," kritik George Venizelos, Kepala kantor FBI di New York.
Jika bank tetap memenuhi kesepakatan ini maka aparat tak akan mengajukan tuntutan hukum setelah dua tahun. Meski dianggap melakukan pelanggaran sangat serius pejabat bank tersebut juga tak dikenai hukuman pidana.
Seorang pengacara korporat, Seth Berenzweig, mengatakan aparat berwenang segan mengajukan gugatan hukum pada bank besar. "Karena mendakwa sebuah bank komersial itu berbahaya, bisa-bisa ada rentetan masalah sesudahnya dan pemerintah bisa kewalahan menghadapi krisis perbankan dengan JP Morgan," katanya kepada BBC.
Barang-barang milik keluarga Bernard Madoff sendiri dilelang sebagai bagian dari sanksinya. JP Morgan sendiri memiliki hubungan dekat dengan Madoff sejak 1986, dan berakhir 2008 lalu ketika dirinya mengaku pada FBI bahwa manajemen investasinya sebenarnya hanyalah skema ponzi atau bodong belaka.
Menurut laporan dalam rekening Madoff di bank itu mendapat setoran dan transfer senilai USD150 miliar dalam periode itu. Pegawai JP Morgan yang curiga terkait transaksi keuangan dalam rekening Madoff ini kemudian memperingatkan bank tersebut, namun pimpinan perusahaan tidak menghiraukannya.
Madoff akhirnya mengaku bersalah melakukan praktik penipuan investasi dan kini menjalani hukuman 150 tahun penjara meski ia sudah berusia 75 tahun. (esy/jpnn)