Investor China: Batam Lebih Cocok Jadi Kawasan Pariwisata
"FTZ menuju KEK itu downgrade. Bagaimana nanti lahan-lahan shipyard. Kami belum tahu konsepnya secara teknis," katanya.
Kesulitan sektor galangan kapal bertambah lagi dengan tingginya tarif labuh tambat yang tertera dalam Perka 17 Tahun 2016 tentang tarif dan jasa pelabuhan.
"Tarif shipyard sudah kompetitif, tapi lihat tingginya tarif labuh tambat jadi hambat kapal masuk," ungkapnya.
Disamping itu keterpurukan shipyard ditambah dengan fakta bahwa BP Batam memungut tarif UWTO untuk garis pantai dan besarannya 20 kali tarif UWTO biasa.
"Saat ini kami sedang terpuruk. Dan peraturan di Perka 17 tumpang tindih juga dengan peraturan Kemenhub," jelasnya.
Sedangkan Sekretaris REI Batam, Robinson Tan berharap bahwa Perka 9 Tahun 2017 tentang lahan segera direvisi, khususnya terkait diversifikasi tarif untuk perumahan.
"Tarif untuk perumahan murah dihilangkan sehingga kami berharap revisi nanti harus mengikutsertakan tarif tersebut," jelasnya.(leo)