Iptu Dwi Setiawan Gugur Akibat Terserempet Truk di Tol Jakarta - Cikampek, Kapolri Listyo Lakukan Ini
Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:15 WIB
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan sopir truk itu dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?