Irjen Arman Depari Sebut Nama Alex Yang, Tak Lama Lagi Dijemput
jpnn.com, JAKARTA - BNN kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah.
Terbongkarnya kasus ini setelah sebelumnya BNN mengamankan 430 kilogram sabu-sabu di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada tanggal 6 Februari 2021.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari menjelaskan, ratusan kilogram sabu-sabu tersebut diduga berasal dari daerah Timur Tengah dan Asia Selatan, berdasarkan bentuk fisik dari pengemasannya yang berbeda dari jaringan-jaringan sebelumnya.
"Secara kasat mata kita lihat biasanya dibungkus dengan bungkus kopi atau teh. Kalau ini dengan tupperware dengan logo-logo tertentu," ungkap Arman.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelindo 1 ini juga menyebutkan, BNN mengamankan empat orang tersangka dari kasus tersebut.
Tiga orang diamankan saat penangkapan di Pulau Untung Jawa bersama barang bukti, sementara satu tersangka berada di dalam lapas kelas IIB Slawi, Jawa Tengah.
"Satu tersangka sekarang belum kami ambil karena alasan Covid-19. Yang bersangkutan atas nama Alex Yang. Alex ini merupakan Narapidana Lapas Slawi, Jawa Tengah," lanjut jenderal berambut gondrong tersebut.
Selain itu, BNN juga sudah mengantongi nama pemasok ratusan kilogram sabu-sabu tersebut, yang merupakan WNA. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?