Irjen Kemendikbudristek: Hanya 38,3 Persen Pegawai Berani Melaporkan Korupsi
Sebab, pihak yang berpotensi mengetahui adanya tindakan koruptif berasal dari internalnya sendiri, kemudian termasuk LSM.
Chatarina menyatakan korupsi termasuk kejahatan yang terorganisir, sistematis, serta tidak dapat dilakukan sendiri, baik sebagai pemberi atau penerima gratifikasi.
Terkait sanksi, Itjen Kemendikbudristek merekomendasikan pemberian hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan pelimpahan wewenang kepada aparat penegak hukum.
"Peran whistleblower sangat besar melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi
Menurut Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Muhammad Indra Furqon, survei partisipasi publik tahun 2019 menunjukkan hanya 13 persen responden dari segmen pemerintah yang pernah melapor adanya praktik gratifikasi, padahal tindakan gratifikasi ditemukan pada 91 persen instansi yang mengikuti survei.
Furqon menganggap rendahnya angka pelaporan gratifikasi itu disebabkan kurangnya pemahaman, ataupun khawatir berdampak buruk bagi dirinya pribadi.
Furqon menyebut seharusnya semua pejabat memiliki integritas, bertindak sesuai norma, etika, dan perilaku yang baik. Juga mampu untuk mencerminkan citra positif kepada penerima layanan.