Irman Ajukan Praperadilan, Apakah Tetap Menjabat Ketua DPD?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan DPD belum akan menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa pemilihan Ketua DPD pengganti Irman Gusman.
"Meski KPK sudah menyurati DPD, tapi belum sampai ke sana (paripurna luar biasa, red)," kata Farouk kepada wartawan, di Gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).
Salah satu alasan DPD belum menggelar paripurna lanjutnya, karena pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Ada surat dari kuasa hukum Pak Irman yang akan ajukan gugatan. Kita tunggu dulu. Nanti setelah ada putusan pengadilan baru dilanjutkan prosesnya di DPD. Ya sudah, kita tunggu itu," tegasnya.
Saat ini imbuhnya, kepemimpinan DPD dua orang, sebab ketua sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK).(fas/jpnn)