Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iskandar Berhasil Mencuri di Bekasi, Tetapi Korban Balik Membuntuti, Begini Jadinya

Selasa, 11 April 2023 – 19:56 WIB
Iskandar Berhasil Mencuri di Bekasi, Tetapi Korban Balik Membuntuti, Begini Jadinya - JPNN.COM
Dua pelaku kasus pencurian saat di Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian yang beraksi di sebuah rumah kontrakan, Kampung Kebon Kelapa, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berawal saat pelaku bernama Iskandar (28) beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor tiba di rumah korban. 

"Pelaku merusak jendela kontrakan, lalu masuk dan mengambil barang-barang korban berupa satu buah laptop, dua handphone, dan dompet," kata Twedi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Seusai beraksi, pelaku pergi meninggalkan rumah kontrakan korban.

Beberapa saat kemudian, korban terbangun dari tidurnya.

Korban kemudian menyadari handphone dan barang-barangnya hilang. Selanjutnya korban berusaha melacak handphone-nya dengan mengecek nomor IMEI ponselnya.

"Korban mendapati handphone-nya berada di daerah Setu, Bekasi. Selanjutnya, korban bersama keluarganya menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan dan memantau dan terlihat orang mencurigakan lalu diikuti sampai wilayah Grogol, Jakarta Barat," ujar Twedi.

Korban lalu melihat pelaku berada di sebuah pom bensin. Korban bersama keluarganya langsung menangkap dan menggeledah pelaku.

Korban menemukan handphonenya berada di dalam tas pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek terdekat. 

Polisi lalu menangkap pelaku lainnya bernama Sumardi (48) yang menadah barang hasil curian Iskandar.

"Para pelaku dibawa ke Polsek Tambun guna proses penyidikan," ujar Twedi.

Atas perbuatannya, Iskandar dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun Sumardi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)


Korban bersama keluarganya langsung menangkap dan menggeledah pelaku Iskandar di SPBU.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close